Pages

20 Desember 2010

KASUS GAYUS DALAM KACAMATA ETIKA PROFESI AKUNTANSI



UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

“KASUS GAYUS DALAM KACAMATA ETIKA PROFESI AKUNTANSI”

Pendahuluan

Terungkapnya kasus Gayus Tambunan bukan terjadi karena kegagalan reformasi birokrasi, tapi kelemahan sistem dan prosedur. Dan ini adalah penyakit mental, bukan masalah renumerasi dan karena adanya kesempatan yang muncul dan kalau kita anggap ada kelemahan dalam sistem dan prosedur,

Menkeu meyakini kasus makelar kasus Rp 25 miliar ini tidak akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian Keuangan terutama Ditjen Pajak karena telah ditangani dengan tepat.

Menkeu juga menegaskan, jika terbukti Gayus tidak bekerja sendiri, maka unit Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur akan melakukan tindakan secepatnya agar kasus ini cepat ditangani dan tidak melebar.

Namun bagaimana jika dilihat dari kacamata etika profesi akuntansi???

Gayus vs Etika Profesi Akuntansi

Berdasarkan prinsip etika akuntansi

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam prinsip ini seorang akuntan harus selalu memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sedangkan dalam kasus Gayus, ia telah melanggar prinsip ini dengan melakukan penyalahgunaan atas wewenangnya sebagai pegawai pajak. Ini menunjukkan bahwa ia tidak memiliki tanggung jawab terhadap profesinya dan melalaikan kepercayaan masyarakat.

2. Kepentingan Publik

Dalam pengertian prinsip ini, Gayus telah melakukan kelalaian dengan tidak mengindahkan kepentingan publik. Bahwa ia seharusnya menjalankan pekerjaan sebagai aparat pajak yang mementingkan kepentingan umum bukan sebaliknya. Dengan wewenangnya ia mencoba mencari celah untuk kepentingan pribadinya dan beberapa institusi yang berkerja sama sengannnya.

3. Integritas

Seorang Gayus juga telah mengabaikan prinsip ini. Karena ia seharusnya bekerja dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan pekerjaannya melayani kepentingan publik.

4. Objektifitas

Prinsip ini mengharuskan Gayus untuk bersikap jujur secara intelektual, adil dan tidak memihak kepada siapapun. Bukan seperti dalam kasusnya, dimana ia memihak pada beberapa perusahaan untuk menyelewengkan pajak.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian

Gayus dalam berkerja sebagai aparat pajak sama sekali tidak memegang prinsip ini. Dengan mudahnya ia melakukan penggelapan pajak yang akhirnya terungkap saat ini.

6. Kerahasiaan

Kerahasiaan yang dimaksud dalam prinsip ini adalah kerahasiaan informasi tempat seorang akuntan memberikan jasa profesionalnya. Sedangkan Gayus, ia menggunakan prinsip ini untuk menjaga penyelewengan yang ia lakukan agar tidak terungkap.

7. Perilaku Profesional

Dengan terungkapnya kasus Gayus, kita dapat menilai bahwa Gayus sama sekali tidak memilki perilaku profesional dalam menjalankan profesinya.

8. Standar Teknis

Dalam menjalankan profesinya Gayus sama sekali tidak menjalankan prinsip ini. Ia mengabaikan standar teknis atas pelayanan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar