Pages

26 Desember 2010

Conflict of Interest Pada Profesi Akuntan

Makalah Etika Profesi Akuntansi

“Conflict of Interest Pada Profesi Akuntan”

Oleh Feni Arista Daniati

I. PENDAHULUAN

A. Definisi Profesi Akuntan

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Profesi akuntan adalah oarang yang melakukan pekerjaan dibidang akuntansi.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

B. Definisi Conflict Of Interest

Secara umum, konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai suatu situasi di mana seorang individu atau perusahaan (baik swasta maupun pemerintah) berada dalam posisi untuk mengeksploitasi kapasitas profesional atau pejabat dalam beberapa cara untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Suatu konflik kepentingan (COI) terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satunya mungkin korup motivasi untuk bertindak dalam lainnya.

COI disebut juga persaingan kepentingan. COI hampir tidak mungkin untuk dihindari dari waktu ke waktu. Suatu konflik kepentingan bisa menjadi masalah hukum ketika sorang individu dan/atau berhasil dalam mempengaruhi hasil keputusan untuk kepentingan pribadinya.

II. PEMBAHASAN

Pada profesi Akuntan, COI sangat sering terjadi bahkan hampir sulit dihindari. Dalam prinsip etika profesi akuntan Indonesia dinyatakan bahwa seorang akuntan bertangungjawab kepada public, pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.

Prinsip-prinsip etika profesi akuntan :

1. Tanggung jawab profesi

2. Kepentingan public

3. Integritas

4. Objektifitas

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional

6. Kerahasiaan

7. Perilaku professional

8. Standar teknis

Dalam realita pekerjaan seorang akuntan seringkali berbenturan dengan prinsip-prinsip tersebut. Tanggung jawab seorang akuntan terhadap profesinya terkadang membuatnya harus dapat berlaku bijak. Mempertimbangkan kepentingan perusahaan, public dan dirinya sendiri.

Sebagai contoh konflik kepentingan yang terjadi pada sorang manager, pemilik perusahaan dan auditor dalam teori keagenan. Dimana sorang manager ingin menyajikan laporan keuangan dengan hasil yang baik dengan harapan bahwa atas laporan keuangan yang disajikan ia akan mendapat bonus yang besar. Ini membuat seorang manager melakukan berbagai cara untuk membuat nilai laporan keuangannya positif. Salah satu cara yang dilakukan manager adalah dengan creative accounting. Manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan menutupi nilai laporan keuangan sebenarnya.

Sedangkan pemilik perusahaan ingin informasi yang diberikan laporan keuangan menunjukkan keadaan perusahaan sebenarnya. Pemilik perusahaa juga menginginkan laporan keuangan dalam kondisi yang menguntungkan. Disini terjadi asimetris informasi antara manager dan pemilik perusahaan.

Peran auditor dalam kondisi ini adalah sebagai pihak independen yang akan memberikan pendapat bahwa laporan yang dibuat oleh pihak manager sudah dalam kondisi wajar. Sehingga informasi yang diberikan kepada pemilik perusahaan dan public dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.

Dalam hal ini auditor juga bertindak sebagai pihak yang dapat menyelesaikan konflik kepentingan yang terjadi antara manager sebagai seorang akuntan dan pemilik perusahaan. Auditor akan memberikan pendapat tidak wajar apabila terjadi ketidakwajaran atas laporan keuangan yang dibuat olek pihak manager. Yang mungkin dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan beberapa gelintir pihak.

III. KESIMPULAN

konflik kepentingan pada profesi akuntan dapat didefinisikan sebagai suatu situasi di mana seorang akuntan berada dalam posisi untuk mengeksploitasi kapasitas profesional dalam beberapa cara untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.

1 komentar: