My Lucinda's diary
06 Oktober 2015
Aku, bayiku dan Amerika part 2
29 September 2015
Aku, bayiku dan Amerika part 1
07 Mei 2011
Prihatin Pendidikan Indonesia
08 Maret 2011
Akuntansi Internasional
Akuntansi Internasional
Akuntansi Internasional
A. Pendahuluan
Akuntansi internsional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Hal ini menuntut akuntan untuk memahami tidak hanya akuntansi yang bersifat lokal saja tapi juga akuntansi secara luas yang berorientasi internasional.
B. Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Dunia Akuntansi Internsional
Terdapat 3 hal penting yang mempengaruhi perkembangan dunia akuntansi internasional menurut Choi dan Muller (1998; 1) yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu :
(1) faktor lingkungan
(2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi,
(3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.
Faktor lingkungan memberikan pengaruh sangat besar terhadap perkembangan akuntansi internasional, dan Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
(1) Sistem Hukum
(2) Sistem Politik
(3) Sistem Kepemilikan Bisnis
(4) Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
(5) Iklim Sosial
(6) Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis dan Komunitas Keuangan
(7) Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
(8) Ada Legislasi Akuntansi Tertentu
(9) Kecepatan Inovasi Bisnis
(10)Tahap Pembangunan Ekonomi
(11)Pola Pertembuhan Ekonomi
(12)Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
C. Perkembangan Akuntansi Dalam Ekonomi Yang Berorientasi Pasar
Perkembangan akuntansi yang diamati di negara- negara Barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar berkembang menurut struktur berikut ini :
(1) Pola Makroekonomis
Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, menghitung beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.
(2) Pola Mikroekonomis
Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikroekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalan nilai riil.
(3) Pendeketan Displin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen
(4) Pendekatan Akuntansi Seragam
Ada tiga pendekatan praktis atas pola pengembangan keseragaman akuntansi :
- Pendekatan bisnis
- Pendekatan ekonomi
- Pendekatan teknis
D. Negara Yang Dominan Dalam Perkembangan Praktek Akuntansi
Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
(1) Prancis
(2) Jepang
(3) Amerika Serikat
Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.
E. Hubungan Budaya dan Akuntansi Internasional
Budaya adalah nilai dan attitude yang digunakan dan di yakini oleh suatu masyarakat atau negara. Variabel budaya tergambar dalam kelembagaan Negara yang bersangkutan (dalam sistim hukum dll). Hofstede (1980; 1983) meneliti dimensi budaya di 39 negara. Dia mendefinisikan budaya sebagai “The collective programming of the mind which distinguishes the members of one human group from another’ (Hofstede 1983) dan membagi dimensi budaya menjadi 4 bagian :
(1) Individualisme vs kolektivisme
merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
(2) Large vs Small Powr Distance (Jarak kekuasaan)
adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Pada masyarakat yang power distance besar, adanya pengakuan tingkatan didalam masyarakat dan tidak memerlukan persamaan tingkatan. Sedangkan pada masyarakat yang power distance kecil, tidak mengakui adanya perbedaan dan membutuhkan persamaan tingkatan didalam masyarakat.
(3) Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran ketidakpasian)
adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Masyarakat dengan tingkat menghindari ketidak pastian yang rendah akan lebih santai sehingga praktik lebih tergantung prinsip dan penyimpangan akan lebih bisa ditoleransi.
(4) Maskulinitas vs feminimitas
adalah sejauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan daripada hubungan dan perhatian. Nilai masculine menekankan pada nilai kinerja dan pencapaian yang nampak, sedangkan feminine lebih pada preferensi pada kualitas hidup, hubungan persaudaraan, modis dan peduli pada yang lemah.
Hofstede dan Bond (1988) menambahkan dimensi budaya kelima yaitu Confucian Dynamism, yang kemudian dinamakan dengan orientasi jangka panjang.Hofstede (2001) mendefinisikan orientasi jangka panjang sebagai gambaran masa datang yang berorientasi pada reward dan punishment.
F. Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
(1) Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
(2) Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.
G. Perbedaan Penyajian Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum di Negara yang Dominan
Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
(1) Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
(2) Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
(3) Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
H. Isu Penting Perbedaan Penyajian Wajar dan Ketaatan Terhadap Hukum
Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar melalukan penyesuaian terhadap laporannya.
I. Referensi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/definisi-akuntansi-internasional/
http://agusw77.files.wordpress.com/2009/06/perkembangan-akuntansi-internasional4.pdf
http://davengine.blogspot.com/2011/02/makalah-akuntansi-international-negara.html
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/pola-budaya-dan-perkembangan-akuntansi.html
24 Januari 2011
Perubahan Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Perubahan kode etik profesi akuntan publik mengalami perubahan, dan ini mulai diberlakukan 1 Januari 2010.
Semula Prinsip kode etik akuntan terdiri :
1.Integritas
2.Obyektivitas
3.Kompetensi dan kehati-hatian profesional
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional
6. Tanggung jawab Profesi
7. Kepentingan Publik
8. Standar Profesi
Sedangkan Prinsip kode etik akuntan terbaru hanya terdiri dari :
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntan publik terbaru disajikan dalam 2 bagian. Bagian pertama (bagian A) berisi prinsip dasar etika profesi yang terdiri dari:
Seksi 100 Prinsip-prinsip dasar etika profesi
Seksi 110 Prinsip Integritas
Seksi 120 Prinsip Objektivitas
Seksi 130 Prinsip Kompetensi serta sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Seksi 140 Prinsip Kerahasiaan
Seksi 150 Prinsip Perilaku Profesional
Bagian kedua (bagian B) berisi aturan etika profesi yang terdiri dari:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pandapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-tamahan lainnya
Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Indepensensi dalam Perikatan Assurance
Berikut ini penulis akan mencoba mengupas tentang seksi 250 tentang Pamasaran Jasa Profesional.
SEKSI 250
PEMASARAN JASA PROFESIONAL
250.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku professional dapat terjadi ketika jasa professional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku professional.
250.2 Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa professional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.
Jika Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau bentuk pemasaran lainnya, maka Praktisi harus melakukan konsultasi dengan organisasi profesi.
Berdasarkan penjelasan diatas penulis mencoba memperjelas isi dari Seksi 250 tentang Pemasaran Jasa Profesional ini agar lebih mudah dipahami. Diharapkan penjelasan ini dapat membantu pembaca untuk lebih mudah menjalankan dalam praktek profesionalnya sehari-hari. Dan menghindarkan Praktisi dari bentuk pelanggaran kepatuhan terhadap dasar etika profesi.
250.1 Dalam poin ini dijelaskan bahwa saat seorang Praktisi mendapatkan kerjasama melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya akan timbul ancaman terhadap kepatuhannya terhadap dasar etika profesi. Beberapa ancaman yang timbul atas kerjasama ini mengancam kepatuhan pada prinsip integritas, objektivitas, Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatiaan professional, kerahasiaan dan perilaku professional akan timbul jika kerjasama yang dilakukan menghasilkan perkerjaan atau produk yang tidak sesuai dengan prinsip yang ada.
250.2 Dalam poin ini setiap Praktisi yang memsarkan jasa profesionalnya dilarang untuk melakukan hal-hal yang dapat merendahkan profesi Praktisi sendiri maupun profesi lainnya. Praktisi juga dituntut untuk bersikap jujurdalam membuat pernyataan yang berhubungan dengan jasa profesionalnya. Dan Praktisi dilarang melakukan perbandingan dengan hasil pekerjaan Praktisi lain tanpa adanya bukti yang mendukung.
Jika seorang Praktisi mengalami keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau pemasaran lainnya, maka sebelum dilakukannya kerjasama Praktisi diharuskan melakukan konsultasi dengan organisasi profesinya. Untuk dapat memastikan apakah bentuk pemasaran tersebut melanggar dasar etika profesinya atau tidak.
09 Januari 2011
TF Zulfa Halim Catering
26 Desember 2010
Conflict of Interest Pada Profesi Akuntan
Makalah Etika Profesi Akuntansi
“Conflict of Interest Pada Profesi Akuntan”
Oleh Feni Arista Daniati
I. PENDAHULUAN
A. Definisi Profesi Akuntan
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Profesi akuntan adalah oarang yang melakukan pekerjaan dibidang akuntansi.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
B. Definisi Conflict Of Interest
Secara umum, konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai suatu situasi di mana seorang individu atau perusahaan (baik swasta maupun pemerintah) berada dalam posisi untuk mengeksploitasi kapasitas profesional atau pejabat dalam beberapa cara untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Suatu konflik kepentingan (COI) terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satunya mungkin korup motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
COI disebut juga persaingan kepentingan. COI hampir tidak mungkin untuk dihindari dari waktu ke waktu. Suatu konflik kepentingan bisa menjadi masalah hukum ketika sorang individu dan/atau berhasil dalam mempengaruhi hasil keputusan untuk kepentingan pribadinya.
II. PEMBAHASAN
Pada profesi Akuntan, COI sangat sering terjadi bahkan hampir sulit dihindari. Dalam prinsip etika profesi akuntan
Prinsip-prinsip etika profesi akuntan :
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan public
3. Integritas
4. Objektifitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku professional
8. Standar teknis
Dalam realita pekerjaan seorang akuntan seringkali berbenturan dengan prinsip-prinsip tersebut. Tanggung jawab seorang akuntan terhadap profesinya terkadang membuatnya harus dapat berlaku bijak. Mempertimbangkan kepentingan perusahaan, public dan dirinya sendiri.
Sebagai contoh konflik kepentingan yang terjadi pada sorang manager, pemilik perusahaan dan auditor dalam teori keagenan. Dimana sorang manager ingin menyajikan laporan keuangan dengan hasil yang baik dengan harapan bahwa atas laporan keuangan yang disajikan ia akan mendapat bonus yang besar. Ini membuat seorang manager melakukan berbagai cara untuk membuat nilai laporan keuangannya positif. Salah satu cara yang dilakukan manager adalah dengan creative accounting. Manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan menutupi nilai laporan keuangan sebenarnya.
Sedangkan pemilik perusahaan ingin informasi yang diberikan laporan keuangan menunjukkan keadaan perusahaan sebenarnya. Pemilik perusahaa juga menginginkan laporan keuangan dalam kondisi yang menguntungkan. Disini terjadi asimetris informasi antara manager dan pemilik perusahaan.
Peran auditor dalam kondisi ini adalah sebagai pihak independen yang akan memberikan pendapat bahwa laporan yang dibuat oleh pihak manager sudah dalam kondisi wajar. Sehingga informasi yang diberikan kepada pemilik perusahaan dan public dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
Dalam hal ini auditor juga bertindak sebagai pihak yang dapat menyelesaikan konflik kepentingan yang terjadi antara manager sebagai seorang akuntan dan pemilik perusahaan. Auditor akan memberikan pendapat tidak wajar apabila terjadi ketidakwajaran atas laporan keuangan yang dibuat olek pihak manager. Yang mungkin dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan beberapa gelintir pihak.
III. KESIMPULAN
konflik kepentingan pada profesi akuntan dapat didefinisikan sebagai suatu situasi di mana seorang akuntan berada dalam posisi untuk mengeksploitasi kapasitas profesional dalam beberapa cara untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.