Perubahan kode etik profesi akuntan publik mengalami perubahan, dan ini mulai diberlakukan 1 Januari 2010.
Semula Prinsip kode etik akuntan terdiri :
1.Integritas
2.Obyektivitas
3.Kompetensi dan kehati-hatian profesional
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional
6. Tanggung jawab Profesi
7. Kepentingan Publik
8. Standar Profesi
Sedangkan Prinsip kode etik akuntan terbaru hanya terdiri dari :
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntan publik terbaru disajikan dalam 2 bagian. Bagian pertama (bagian A) berisi prinsip dasar etika profesi yang terdiri dari:
Seksi 100 Prinsip-prinsip dasar etika profesi
Seksi 110 Prinsip Integritas
Seksi 120 Prinsip Objektivitas
Seksi 130 Prinsip Kompetensi serta sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Seksi 140 Prinsip Kerahasiaan
Seksi 150 Prinsip Perilaku Profesional
Bagian kedua (bagian B) berisi aturan etika profesi yang terdiri dari:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pandapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-tamahan lainnya
Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Indepensensi dalam Perikatan Assurance
Berikut ini penulis akan mencoba mengupas tentang seksi 250 tentang Pamasaran Jasa Profesional.
SEKSI 250
PEMASARAN JASA PROFESIONAL
250.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku professional dapat terjadi ketika jasa professional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku professional.
250.2 Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa professional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.
Jika Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau bentuk pemasaran lainnya, maka Praktisi harus melakukan konsultasi dengan organisasi profesi.
Berdasarkan penjelasan diatas penulis mencoba memperjelas isi dari Seksi 250 tentang Pemasaran Jasa Profesional ini agar lebih mudah dipahami. Diharapkan penjelasan ini dapat membantu pembaca untuk lebih mudah menjalankan dalam praktek profesionalnya sehari-hari. Dan menghindarkan Praktisi dari bentuk pelanggaran kepatuhan terhadap dasar etika profesi.
250.1 Dalam poin ini dijelaskan bahwa saat seorang Praktisi mendapatkan kerjasama melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya akan timbul ancaman terhadap kepatuhannya terhadap dasar etika profesi. Beberapa ancaman yang timbul atas kerjasama ini mengancam kepatuhan pada prinsip integritas, objektivitas, Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatiaan professional, kerahasiaan dan perilaku professional akan timbul jika kerjasama yang dilakukan menghasilkan perkerjaan atau produk yang tidak sesuai dengan prinsip yang ada.
250.2 Dalam poin ini setiap Praktisi yang memsarkan jasa profesionalnya dilarang untuk melakukan hal-hal yang dapat merendahkan profesi Praktisi sendiri maupun profesi lainnya. Praktisi juga dituntut untuk bersikap jujurdalam membuat pernyataan yang berhubungan dengan jasa profesionalnya. Dan Praktisi dilarang melakukan perbandingan dengan hasil pekerjaan Praktisi lain tanpa adanya bukti yang mendukung.
Jika seorang Praktisi mengalami keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau pemasaran lainnya, maka sebelum dilakukannya kerjasama Praktisi diharuskan melakukan konsultasi dengan organisasi profesinya. Untuk dapat memastikan apakah bentuk pemasaran tersebut melanggar dasar etika profesinya atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar